Kota Sukabumi - Sejumlah anggota Polwan Polres Sukabumi Kota membagikan air mineral kepada massa aksi saat mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Sukabumi di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jum’at (24/11/2023). Aksi humanis para Polisi Wanita tersebut seringkali terlihat di tengah pengamanan dan pengawalan aksi unjuk rasa yang dilakukan Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, aksi humanis anggota Polwan di tengah pengamanan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat. “Memang betul, tadi beberapa rekan Polwan kami membagikan air mineral kepada massa aksi. Hal ini memang sering kami lakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus menjadi komunikasi publik di setiap pengamanan aksi unjuk rasa, ” ujar Astuti kepada wartawan. “Alhamdulilah, hal ini dapat diterima oleh massa aksi dan komunikasi publik yang kami lakukan dapat terlaksana dengan baik, karena sesungguhnya, di setiap pengamanan aksi unjuk rasa ini, pihak Kepolisian hadir untuk mengawal dan menjamin keamanan, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat lainnya.” pungkasnya. Diketahui, aksi unjuk rasa DPC SPN Sukabumi di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi. Adapun tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, antara lain : a. Menolak PP no. 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024; b. Menginginkan kenaikan upah sebesar 15?ri upah yang sudah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi tahun 2024, sebesar Rp. 3.602.268, 66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan koma Enam Puluh Enam Rupiah) naik 7, 47?ri UMK tahun 2023 yaitu Rp. 3.351.883, 12 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga koma Dua Belas Rupiah), dan c. Menuntut komitmen Bupati Sukabumi pada pertemuan audiensi di kantor Bupati Sukabumi, tanggal 20 September 2023, terkait adanya pengurangan pekerja/PHK di perusahaan-perusahaan padat karya di Kabupaten Sukabumi.
polres sukabumi kota
kota sukabumi