Kota Sukabumi - Ratusan personel Polres Sukabumi Kota mengawal aksi unjuk rasa yang digelar 300 warga yang tergabung dalam DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Sukabumi di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A. Yani Warudoyong Kota Sukabumi, Jum’at (24/11/2023). Tidak kurang dari 257 personel pengamanan terbuka dan tertutup diterjunkan Polres Sukabumi Kota untuk mengawal dan mengamankan situasi kamtibmas selama aksi unjuk rasa berlangsung. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, ratusan personel pengamanan yang disiagakan untuk mengawal aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. “Hari ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan pengamanan dan mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan DPC SPN Sukabumi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, ” ujar Astuti kepada awak media. “Tadi pun terlihat, meskipun diguyur hujan cukup deras, kami tetap bertahan di depan massa aksi, memberikan rasa aman kepada mereka dan membantu mengkomunikasikan aspirasi yang ingin disampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan alhamdulilah, aksi unjuk rasa serta audiensi yang dilakukan perwakilan massa aksi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.” pungkasnya. Diketahui, aksi unjuk rasa DPC SPN Sukabumi di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi. Adapun tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, antara lain : a. Menolak PP no. 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024; b. Menginginkan kenaikan upah sebesar 15?ri upah yang sudah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi tahun 2024, sebesar Rp. 3.602.268, 66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan koma Enam Puluh Enam Rupiah) naik 7, 47?ri UMK tahun 2023 yaitu Rp. 3.351.883, 12 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga koma Dua Belas Rupiah), dan c. Menuntut komitmen Bupati Sukabumi pada pertemuan audiensi di kantor Bupati Sukabumi, tanggal 20 September 2023, terkait adanya pengurangan pekerja/PHK di perusahaan-perusahaan padat karya di Kabupaten Sukabumi.
polres sukabumi kota
kota sukabumi